Pertanyaan : Jika saya ada suatu proyek pembangunan berkelanjutan, apakah harus dilelang atau penunjukkan langsung? Apakah di dalam proses lelang memakai Keppres 80 tahun 2003 atau menggunakan peraturan khusus jasa konstruksi?
Jawaban :
a. Di dalam Peraturan Pemerintah mengenai jasa konstruksi diperbolehkan apabila suatu proyek pembangunan berkelanjutan menggunakan penunjukkan langsung bukan melalui lelang. Hal ini dengan asumsi apabila terjadi kegagalan bangunan pada proyek sebelumnya agar menjadi tanggung jawab pemborong sebelumnya maka pentingnya penunjukkan langsung agar tidak ada lepas tanggung jawab apabila terjadi kegagalan. Selain itu juga untuk mengurangi resiko kegagalan dalam bangunan dan konstruksinya.
b. Di dalam pengerjaan proyek tersebut harus menggunakan sistem penunjukkan langsung karena diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi khususnya Pasal 12 ayat 1 butir a.5 yang berbunyi bahwa pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan pada asas peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan
Rabu, 17 Februari 2010
Komposisi modal untuk SIUP menengah (garrygreg)
Pertanyaan :
Jika saya ingin membuka usaha perdagangan yang bisa untuk ekspor maupun impor, sebaiknya menggunakan SIUP kelas menengah. Untuk itu, bagaimana komposisi permodalannya (modal dasar dan modal ditempatkan serta modal disetor)? Terima kasih.
Jawaban :
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan menentukan bahwa SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (pasal 2A Permendagri Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009). Untuk PT yang baru akan berdiri, kekayaan bersih tercermin dari Modal Disetor dan Modal Ditempatkan.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menentukan besarnya Modal Disetor adalah sama dengan besarnya Modal Ditempatkan. Sehingga, untuk Modal Disetor dan Modal Ditempatkan pada PT baru yang hendak memiliki SIUP Menengah, adalah sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. Untuk itu, Modal Dasar besarnya proporsional dengan besarnya Modal Disetor dan Modal Ditempatkan. Pasal 33 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menentukan bahwa minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Sehingga, besar Modal Dasar dihitung secara proporsional dari besarnya Modal Disetor dan Modal Ditempatkan, yaitu antara Rp2 milyar sampai dengan Rp40 milyar rupiah.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya setempat, khusus DKI Jakarta Peraturan Daerah Provinsi
Alfi Renata
Jika saya ingin membuka usaha perdagangan yang bisa untuk ekspor maupun impor, sebaiknya menggunakan SIUP kelas menengah. Untuk itu, bagaimana komposisi permodalannya (modal dasar dan modal ditempatkan serta modal disetor)? Terima kasih.
Jawaban :
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan menentukan bahwa SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (pasal 2A Permendagri Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009). Untuk PT yang baru akan berdiri, kekayaan bersih tercermin dari Modal Disetor dan Modal Ditempatkan.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menentukan besarnya Modal Disetor adalah sama dengan besarnya Modal Ditempatkan. Sehingga, untuk Modal Disetor dan Modal Ditempatkan pada PT baru yang hendak memiliki SIUP Menengah, adalah sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. Untuk itu, Modal Dasar besarnya proporsional dengan besarnya Modal Disetor dan Modal Ditempatkan. Pasal 33 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menentukan bahwa minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Sehingga, besar Modal Dasar dihitung secara proporsional dari besarnya Modal Disetor dan Modal Ditempatkan, yaitu antara Rp2 milyar sampai dengan Rp40 milyar rupiah.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya setempat, khusus DKI Jakarta Peraturan Daerah Provinsi
Alfi Renata
Jumat, 12 Februari 2010
Agunan Yang Dialihkan
Agunan Yang Dialihkan (ayuwardani)
Pertanyaan :
Bagaimana kekuatan eksekutorial dari suatu agunan yang statusnya telah dialihkan (AYDA) akibat debitur wanprestasi , sementara hak tanggungan yang terpasang dari perjanjian kredit sebelumnya belum dilepaskan (roya). Serta apa yang menjadi dasar hukumnya. Terima kasih.
Jawaban :
Pada hakekatnya yang dijaminkan dari suatu perjanjian hutang-piutang adalah Tanah (dan Bangunannya) dan bukan Sertifikatnya (biasanya SHM), melalui suatu lembaga penjaminan yang dikenal dengan nama Hak Tanggungan karena setelah Sertifikat Hak Tanggungan dikeluarkan oleh BPN maka Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan akan dikembalikan kepada pemiliknya (pemberi hak tanggungan/debitur) dan kreditur (pemegang hak tanggungan) akan menerima Sertifikat Hak Tanggungan. Namun pada praktiknya, Sertifikat Hak Atas Tanah dan dokumen asli pemberian jaminan ini akan disimpan dalam penguasaan Kreditur, dan debitur hanya menyimpan salinannya saja.
Ketika seorang debitur wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam pasal 6 jo. pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Pemegang hak tanggungan diberikan hak untuk menjual obyek tanggungan melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan obyek tanggungan tersebut. Dengan demikian pada saat debitur cidera janji, maka obyek tanggungan atau agunannya secara otomatis beralih kepada pemegang hak tanggungan.
Pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk mengeksekusi obyek hak tanggungan pada saat debitur wanprestasi. Eksekusi obyek hak tanggungan tidak memerlukan permohonan sita jaminan terlebih dahulu kepada PN setempat (conservatoir beslag), namun dalam tahap penjualan tetap dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang Setempat (parate executie karena sudah ada klausula kuasa untuk menjual sendiri di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan), selain karena dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan kantor pertanahan, sudah dicantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 14 ayat [2] UUHT), sehingga Sertifikat Hak Tanggungan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat
Peraturan perundang-undangan terkait :
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pertanyaan :
Bagaimana kekuatan eksekutorial dari suatu agunan yang statusnya telah dialihkan (AYDA) akibat debitur wanprestasi , sementara hak tanggungan yang terpasang dari perjanjian kredit sebelumnya belum dilepaskan (roya). Serta apa yang menjadi dasar hukumnya. Terima kasih.
Jawaban :
Pada hakekatnya yang dijaminkan dari suatu perjanjian hutang-piutang adalah Tanah (dan Bangunannya) dan bukan Sertifikatnya (biasanya SHM), melalui suatu lembaga penjaminan yang dikenal dengan nama Hak Tanggungan karena setelah Sertifikat Hak Tanggungan dikeluarkan oleh BPN maka Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan akan dikembalikan kepada pemiliknya (pemberi hak tanggungan/debitur) dan kreditur (pemegang hak tanggungan) akan menerima Sertifikat Hak Tanggungan. Namun pada praktiknya, Sertifikat Hak Atas Tanah dan dokumen asli pemberian jaminan ini akan disimpan dalam penguasaan Kreditur, dan debitur hanya menyimpan salinannya saja.
Ketika seorang debitur wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam pasal 6 jo. pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Pemegang hak tanggungan diberikan hak untuk menjual obyek tanggungan melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan obyek tanggungan tersebut. Dengan demikian pada saat debitur cidera janji, maka obyek tanggungan atau agunannya secara otomatis beralih kepada pemegang hak tanggungan.
Pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk mengeksekusi obyek hak tanggungan pada saat debitur wanprestasi. Eksekusi obyek hak tanggungan tidak memerlukan permohonan sita jaminan terlebih dahulu kepada PN setempat (conservatoir beslag), namun dalam tahap penjualan tetap dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang Setempat (parate executie karena sudah ada klausula kuasa untuk menjual sendiri di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan), selain karena dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan kantor pertanahan, sudah dicantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 14 ayat [2] UUHT), sehingga Sertifikat Hak Tanggungan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat
Peraturan perundang-undangan terkait :
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Kekuatan hukum kepemilikan atas tanah garapan
Kekuatan hukum kepemilikan atas tanah garapan (andanamarpaung)
Pertanyaan :
Apakah tanah garapan yang dibeli dengan cara oper garap dan dengan bukti jual belinya adalah kuitansi, dapat dikatakan sah menurut hukum?
Jawaban :
Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.
Untuk objek tanah garapan, akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu peralihan hak sudah benar, yaitu akta pengoperan hak atas tanah. Kemudian, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut dialihkan, maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan pengoperan hak. Bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi. Perlu diketahui di sini bahwa kuitansi diberikan bukan karena jual beli, melainkan karena pembayaran atas pengoperan hak.
Dengan adanya akta pengoperan hak, maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Alfi Renata
Pertanyaan :
Apakah tanah garapan yang dibeli dengan cara oper garap dan dengan bukti jual belinya adalah kuitansi, dapat dikatakan sah menurut hukum?
Jawaban :
Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.
Untuk objek tanah garapan, akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu peralihan hak sudah benar, yaitu akta pengoperan hak atas tanah. Kemudian, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut dialihkan, maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan pengoperan hak. Bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi. Perlu diketahui di sini bahwa kuitansi diberikan bukan karena jual beli, melainkan karena pembayaran atas pengoperan hak.
Dengan adanya akta pengoperan hak, maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Alfi Renata
Rabu, 10 Februari 2010
George Soros Koreksi Bailout
0/02/2010 - 19:51
[increase] [decrease]
Rizal Ramli
Benar, George Soros Koreksi Bailout
Rizal Ramli
(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta – Pertemuan George Soros dengan Wapres Boediono, seharusnya masukan bagi masyarakat Indonesia. Terutama mengenai salah kaprah kebijakan bailout bank Century.
Hal ini diungkapkan Mantan Menko Ekuin Rizal Ramli PhD dalam pembicaraan via telepon dari Jenewa, Swiss, Rabu (10/2). Menurutnya, apa yang disampaikan Soros harus menjadi masukan bagi para ekonom, bankir, pejabat pemerintah kita dan masyarakat madani yang berkepentingan.
‘’Benar, apa yang dikatakan Soros. Dia mau koreksi kebijakan bailout yang sembrono itu. Pendapat Soros bahwa bailout itu tidak perlu, harus menjadi cambuk bagi kita agar lebih berhati-hati, prudent dan profesional dalam mengelola perekonomian nasional,’’ ungkap Doktor Ilmu Ekonomi lulusan Boston University, AS kepada Ahluwaia dari INILAH.COM.
Berikut wawancara lengkapnya.
Tadi George Soros bertemu Wapres Boediono dan menyatakan bailout tak perlu. Komentar anda?
Saya memang mendengar bahwa Soros setelah bertemu Boediono mengatakan, ‘kebijakan Bailout tidak perlu’. Dia mengakui ketika itu ada krisis besar, tapi yang paling terpukul adalah Amerika dan Eropa. Indonesia tidak terlalu terguncang oleh krisis ketika itu. Itu kok mirip ya dengan sms yang saya edarkan tanggal 22 Desember 2009.
Ini sms saya: SALAH BESAR ! Apabila krisis global 08 dikesankan AKAN MEMPUNYAI EFEK SAMA BESAR dengan krisis 97/98 bagi Indonesia. Itu hanya DRAMATISASI oleh Boediono, Sri Mulyani dan para ekonom/analis neolib terkait, agar bisa memuluskan skenario bailout tersebut.
Krisis global 2008 justru mempunyai efek besar pada negara-negara maju. Dimulai di AS, menjalar ke EROPA, JEPANG, SINGAPORE dan negara-negara lain. AS yang terparah, di Eropa, Inggris terparah, di ASIA, Singapore terparah.
Apakah anda melihat ada yang perlu juga dicermati?
Saya makin yakin dengan pandangan saya sejak awal, bahwa alasan Menkeu dan Bank Indonesia tentang bailout Bank Century harus dilakukan karena berdampak sistemik, tidaklah tepat, ceroboh, teledor dan tak masuk akal. Alasan itu saya kira sekadar alibi untuk memuluskan "perampokan" terhadap Bank Century oleh pemiliknya sendiri.
Ingat, ada berbagai fakta yang menunjukkan bahwa hal itu sekadar alasan yang dicari-cari. Kesulitan likuiditas perbankan Indonesia pada akhir 2008, bukan karena dampak krisis ekonomi global, tetapi akibat kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan pengetatan fiskal Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bank Century adalah bank amat kecil sehingga penutupan bank itu akan berdampak minimum terhadap perbankan Indonesia, dan tak berdampak sistemik. Justru langkah bailout yang ngawur itu menimbulkan dampak sistemik terhadap stabilitas politik.
Ada hal lain yang perlu anda kemukakan. Barangkali?
Ya. Begini. Coba catat, seingat saya, dana pihak ketiga di Bank Century hanya 0,68% dari total dana di perbankan, kredit Bank Century 0,42% dari total kredit perbankan, asetnya 0,72% dari aset perbankan. Selain itu, bank-bank pada November 2008 memiliki CAR rata-rata di atas 12%.
Hanya ada 3 bank kecil yang memiliki CAR di bawah 8%, yaitu batas minimum untuk bailout sesuai PBI Nomor 10 Tahun 2008, yaitu Bank IFI, Bank Century, dan satu bank lain. Namun yang diselamatkan hanya Bank Century, padahal bank itu memiliki CAR 2,35% per 30 September 2008. Bahkan, CAR bank tersebut negatif (-3,5%) saat pelaksanaan bailout. Jadi di sini jelas ada kesalahan kebijakan bailout atas bank kecil itu.
Saya melihat agar Bank Century bisa menerima dana bailout Rp 6,7 triliun, Gubernur Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank Indonesia pada 14 November 2008 tentang persyaratan CAR untuk bailout, dengan menurunkannya dari CAR 8%, menjadi CAR asal positif. Jadi Bank Century mendapat perlakuan khusus, padahal bank itu seharusnya ditutup.Titik.
Kita tak ingin kesalahan sebagaimana kasus bailout Century itu terulang di masa datang. Karena itu pimpinan BI dan Depkeu harus kompeten, prudent dan kreatif dalam bekerja. Inilah saatnya yang salah mengaku salah, dan yang benar jangan pula jumawa. Ingat bahwa bailout itu, yang justru membuat ekonomi Amerika Serikat, Eropa dan negara maju lainnya menjadi mengkerut dan merosot jauh atau bahkan bangkrut. [ast/mdr]
[increase] [decrease]
Rizal Ramli
Benar, George Soros Koreksi Bailout
Rizal Ramli
(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta – Pertemuan George Soros dengan Wapres Boediono, seharusnya masukan bagi masyarakat Indonesia. Terutama mengenai salah kaprah kebijakan bailout bank Century.
Hal ini diungkapkan Mantan Menko Ekuin Rizal Ramli PhD dalam pembicaraan via telepon dari Jenewa, Swiss, Rabu (10/2). Menurutnya, apa yang disampaikan Soros harus menjadi masukan bagi para ekonom, bankir, pejabat pemerintah kita dan masyarakat madani yang berkepentingan.
‘’Benar, apa yang dikatakan Soros. Dia mau koreksi kebijakan bailout yang sembrono itu. Pendapat Soros bahwa bailout itu tidak perlu, harus menjadi cambuk bagi kita agar lebih berhati-hati, prudent dan profesional dalam mengelola perekonomian nasional,’’ ungkap Doktor Ilmu Ekonomi lulusan Boston University, AS kepada Ahluwaia dari INILAH.COM.
Berikut wawancara lengkapnya.
Tadi George Soros bertemu Wapres Boediono dan menyatakan bailout tak perlu. Komentar anda?
Saya memang mendengar bahwa Soros setelah bertemu Boediono mengatakan, ‘kebijakan Bailout tidak perlu’. Dia mengakui ketika itu ada krisis besar, tapi yang paling terpukul adalah Amerika dan Eropa. Indonesia tidak terlalu terguncang oleh krisis ketika itu. Itu kok mirip ya dengan sms yang saya edarkan tanggal 22 Desember 2009.
Ini sms saya: SALAH BESAR ! Apabila krisis global 08 dikesankan AKAN MEMPUNYAI EFEK SAMA BESAR dengan krisis 97/98 bagi Indonesia. Itu hanya DRAMATISASI oleh Boediono, Sri Mulyani dan para ekonom/analis neolib terkait, agar bisa memuluskan skenario bailout tersebut.
Krisis global 2008 justru mempunyai efek besar pada negara-negara maju. Dimulai di AS, menjalar ke EROPA, JEPANG, SINGAPORE dan negara-negara lain. AS yang terparah, di Eropa, Inggris terparah, di ASIA, Singapore terparah.
Apakah anda melihat ada yang perlu juga dicermati?
Saya makin yakin dengan pandangan saya sejak awal, bahwa alasan Menkeu dan Bank Indonesia tentang bailout Bank Century harus dilakukan karena berdampak sistemik, tidaklah tepat, ceroboh, teledor dan tak masuk akal. Alasan itu saya kira sekadar alibi untuk memuluskan "perampokan" terhadap Bank Century oleh pemiliknya sendiri.
Ingat, ada berbagai fakta yang menunjukkan bahwa hal itu sekadar alasan yang dicari-cari. Kesulitan likuiditas perbankan Indonesia pada akhir 2008, bukan karena dampak krisis ekonomi global, tetapi akibat kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan pengetatan fiskal Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bank Century adalah bank amat kecil sehingga penutupan bank itu akan berdampak minimum terhadap perbankan Indonesia, dan tak berdampak sistemik. Justru langkah bailout yang ngawur itu menimbulkan dampak sistemik terhadap stabilitas politik.
Ada hal lain yang perlu anda kemukakan. Barangkali?
Ya. Begini. Coba catat, seingat saya, dana pihak ketiga di Bank Century hanya 0,68% dari total dana di perbankan, kredit Bank Century 0,42% dari total kredit perbankan, asetnya 0,72% dari aset perbankan. Selain itu, bank-bank pada November 2008 memiliki CAR rata-rata di atas 12%.
Hanya ada 3 bank kecil yang memiliki CAR di bawah 8%, yaitu batas minimum untuk bailout sesuai PBI Nomor 10 Tahun 2008, yaitu Bank IFI, Bank Century, dan satu bank lain. Namun yang diselamatkan hanya Bank Century, padahal bank itu memiliki CAR 2,35% per 30 September 2008. Bahkan, CAR bank tersebut negatif (-3,5%) saat pelaksanaan bailout. Jadi di sini jelas ada kesalahan kebijakan bailout atas bank kecil itu.
Saya melihat agar Bank Century bisa menerima dana bailout Rp 6,7 triliun, Gubernur Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank Indonesia pada 14 November 2008 tentang persyaratan CAR untuk bailout, dengan menurunkannya dari CAR 8%, menjadi CAR asal positif. Jadi Bank Century mendapat perlakuan khusus, padahal bank itu seharusnya ditutup.Titik.
Kita tak ingin kesalahan sebagaimana kasus bailout Century itu terulang di masa datang. Karena itu pimpinan BI dan Depkeu harus kompeten, prudent dan kreatif dalam bekerja. Inilah saatnya yang salah mengaku salah, dan yang benar jangan pula jumawa. Ingat bahwa bailout itu, yang justru membuat ekonomi Amerika Serikat, Eropa dan negara maju lainnya menjadi mengkerut dan merosot jauh atau bahkan bangkrut. [ast/mdr]
Tindak pidana turut serta melakukan (widiaputra)
Tindak pidana turut serta melakukan (widiaputra)
Pertanyaan :
Istri saya didakwa turut serta melakukan perbuatan pidana. Sebagai staf perusahaan dia disuruh oleh atasannya melakukan proses pengembalian uang yang tidak dilengkapi dengan bukti diri konsumen. Tapi dia tidak tahu awal proses yang ternyata telah ada kesepakatan antara atasan dengan konsumen tersebut. Sebenarnya tidak ada kerugian material hanya karena peraturan perusahaan mewajibkan lampiran KTP maka istri saya dianggap turut serta. Pertanyaan: 1. Apakah unsur turut serta melakukan sebagaimana kasus istri saya dapat diterapkan, walau ia tidak tahu proses awal dan tidak mendapat bagian apapun? 2. Apakah peraturan perusahaan dapat dijadikan dasar hukum untuk mendakwa seseorang?
Jawaban :
Kepada Bapak Widiaputra yang Budiman.
Pertama-tama saya turut prihatin atas masalah yang dihadapi oleh Bapak dan Istri Bapak.
Perlu kami sampaikan bahwa tindakan seseorang yang dapat dikenakan suatu tuntutan pidana adalah apabila perbuatan atau tindakan tersebut bertentangan atau melawan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian, setidaknya ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dituntut dengan suatu ancama pidana. Unsur-unsur tersebut adalah:
1. Adanya perbuatan atau tindakan oleh seseorang
Unsur pertama yang harus dipenuhi adalah adanya perbuatan atau tindakan dari seseorang baik dilakukan secara aktif maupun secara pasif (diam). Perbuatan atau tindakan ini juga dapat dilakukan dengan kesengajaan ataupun kelalaian.
2. Melanggar atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Unsur kedua yang harus dipenuhi adalah perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
3. Disertai ancaman sanksi pidana
Unsur ketiga yang harus dipenuhi adalah adanya ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua ketentuan perundang-undangan memuat sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Dengan merujuk kepada tiga unsur di atas, kami percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh Istri Bapak tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang dapat dituntut dengan ancaman pidana. Hal ini dikarenakan Peraturan Perusahaan bukan merupakan suatu produk peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004, dan lagi Peraturan Perusahan tersebut juga tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. Dengan demikian, tentu saja Istri Bapak juga tidak dapat dikenakan tuntutan turut serta melakukan tindak pidana, karena memang tidak ada tindak pidana dalam masalah ini.
Demikian penjelasan dan pendapat yang dapat kami sampaikan. Kami berharap agar penjelasan dan pendapat ini dapat membantu Bapak dalam menyelesaikan masalah yang Bapak dan Istri Bapak hadapi. Terima kasih.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.
Sumber : Bung Pokrol
Pertanyaan :
Istri saya didakwa turut serta melakukan perbuatan pidana. Sebagai staf perusahaan dia disuruh oleh atasannya melakukan proses pengembalian uang yang tidak dilengkapi dengan bukti diri konsumen. Tapi dia tidak tahu awal proses yang ternyata telah ada kesepakatan antara atasan dengan konsumen tersebut. Sebenarnya tidak ada kerugian material hanya karena peraturan perusahaan mewajibkan lampiran KTP maka istri saya dianggap turut serta. Pertanyaan: 1. Apakah unsur turut serta melakukan sebagaimana kasus istri saya dapat diterapkan, walau ia tidak tahu proses awal dan tidak mendapat bagian apapun? 2. Apakah peraturan perusahaan dapat dijadikan dasar hukum untuk mendakwa seseorang?
Jawaban :
Kepada Bapak Widiaputra yang Budiman.
Pertama-tama saya turut prihatin atas masalah yang dihadapi oleh Bapak dan Istri Bapak.
Perlu kami sampaikan bahwa tindakan seseorang yang dapat dikenakan suatu tuntutan pidana adalah apabila perbuatan atau tindakan tersebut bertentangan atau melawan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian, setidaknya ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dituntut dengan suatu ancama pidana. Unsur-unsur tersebut adalah:
1. Adanya perbuatan atau tindakan oleh seseorang
Unsur pertama yang harus dipenuhi adalah adanya perbuatan atau tindakan dari seseorang baik dilakukan secara aktif maupun secara pasif (diam). Perbuatan atau tindakan ini juga dapat dilakukan dengan kesengajaan ataupun kelalaian.
2. Melanggar atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Unsur kedua yang harus dipenuhi adalah perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
3. Disertai ancaman sanksi pidana
Unsur ketiga yang harus dipenuhi adalah adanya ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua ketentuan perundang-undangan memuat sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Dengan merujuk kepada tiga unsur di atas, kami percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh Istri Bapak tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang dapat dituntut dengan ancaman pidana. Hal ini dikarenakan Peraturan Perusahaan bukan merupakan suatu produk peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004, dan lagi Peraturan Perusahan tersebut juga tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. Dengan demikian, tentu saja Istri Bapak juga tidak dapat dikenakan tuntutan turut serta melakukan tindak pidana, karena memang tidak ada tindak pidana dalam masalah ini.
Demikian penjelasan dan pendapat yang dapat kami sampaikan. Kami berharap agar penjelasan dan pendapat ini dapat membantu Bapak dalam menyelesaikan masalah yang Bapak dan Istri Bapak hadapi. Terima kasih.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.
Sumber : Bung Pokrol
Langganan:
Postingan (Atom)
