Rabu, 17 Februari 2010

kedudukan Keppres 80 tahun 2003 terhadap PP jasa konstruksi

Pertanyaan : Jika saya ada suatu proyek pembangunan berkelanjutan, apakah harus dilelang atau penunjukkan langsung? Apakah di dalam proses lelang memakai Keppres 80 tahun 2003 atau menggunakan peraturan khusus jasa konstruksi?

Jawaban :
a. Di dalam Peraturan Pemerintah mengenai jasa konstruksi diperbolehkan apabila suatu proyek pembangunan berkelanjutan menggunakan penunjukkan langsung bukan melalui lelang. Hal ini dengan asumsi apabila terjadi kegagalan bangunan pada proyek sebelumnya agar menjadi tanggung jawab pemborong sebelumnya maka pentingnya penunjukkan langsung agar tidak ada lepas tanggung jawab apabila terjadi kegagalan. Selain itu juga untuk mengurangi resiko kegagalan dalam bangunan dan konstruksinya.
b. Di dalam pengerjaan proyek tersebut harus menggunakan sistem penunjukkan langsung karena diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi khususnya Pasal 12 ayat 1 butir a.5 yang berbunyi bahwa pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan pada asas peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar